Senin, 08 Mei 2017

PENGENDALIAN PERTUMBUHAN PENDUDUK INDONESIA DAPAT MENINGKATKAN PEREKONOMIAN NASIONAL

1.            Pendahuluan.
Jumlah penduduk dunia diperkirakan telah mencapai tujuh milyar jiwa pada hari Senin tanggal 31 Oktober 201posisi Indonesia berada di urutan keempat negara dengan penduduk terbanyak, di belakang  China, India dan Amerika Serikat. Setengah dari populasi dunia tinggal berada di tujuh negara, karena itu pergeseran demografis negara-negara itu akan punya pengaruh besar, China berada di urutan teratas dengan total penduduk lebih dari 1,33 milyar orang, di susul India dengan jumlah 1,17 miliar orang. Lima negara lainnya, sesuai urutan adalah Amerika Serikat, Indonesia, Brasil, Pakistan dan Nigeria. Ledakan populasi penduduk dunia sangat berkaitan dengan pertumbuhan perekonomian dunia maupun kondisi kesejahteraan masing-masing negara.
Pertumbuhan populasi penduduk Indonesia sangat menentukan daya dukung yang harus diberikan untuk dapat mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh penduduk Indonesia. Laju pertumbuhan penduduk di Indonesia terus meningkat dan berdasarkan hasil sensus tahun 2010, jumlah penduduk Indonesia telah menjadi 237,6 juta jiwa. Pada tahun 1990-2000 laju pertumbuhan penduduk mencapai 1,47% per tahun, dan pada tahun 2000-2010 laju meningkat menjadi 1,49 %, melebihi pertumbuhan penduduk dunia yang sebesar 1,2%. Laju tersebut mengakibatkan pertambahan penduduk sebanyak sekitar 3-4 juta setiap tahun atau sekitar 10.000 bayi lahir setiap hari, dan sebagian besar berada di pulau Jawa. Implikasi pertambahan penduduk adalah meningkatnya berbagai kebutuhan hidup seperti pangan, air bersih, pendidikan, layanan kesehatan yang harus tersedia dalam jumlah cukup. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) memperkirakan bahwa tanpa pengaturan yang baik, jumlah penduduk Indonesia bisa mencapai 330 juta pada tahun 2020, tetapi dengan KB diperkirakan 100 juta kelahiran bayi dapat dicegah. Sampai dengan bulan Juni tahun 2012, jumlah akseptor KB Lestari mencapai 25 Juta orang. Gejala ledakan jumlah penduduk sudah muncul, yaitu  bahwa tingkat fertilitas Indonesia sejak 2002-2007 yang mengalami stagnasi.Struktur penduduk usia balita di Indonesia masih tinggi (20%), seangkan jumlah generasi muda masih sekitar 64 juta.
Undang-undang Nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, mengamanatkan bahwa isu kependudukan dan pembangunan keluarga mencakup aspek kuantitas, kualitas dan mobilitas. Kependudukan terkait dengan pembangunan ekonomi, kesehatan, pendidikan, ketenaga-kerjaan, sosial, agama, keamanan, tata ruang, kemampuan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan penduduk. Pembangunan kependudukan diarahkan untuk mewujudkan  penduduk yang berkualitas, manusia yang sehat, mandiri, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai Iptek serta memiliki etos kerja yang tinggi dan berdisiplin. Dengan populasi terbesar nomor 4 di dunia, kualitas sumber daya manusia Indonesia saat ini masih memprihatinkan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia masih berada pada urutan ke-124 dari 187 negara yang dinilai. Program pembangunan Keluarga Berencana nasional perlu dilakukan secara konsisten serta menjadi tanggung jawab pemerintah dan seluruh komponen masyarakat bangsa, tokoh agama dan tokoh masyarakat secara bersama-sama. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka pokok permasalahan yang dapat diidentifikasi adalah “bagaimana cara mengendalikan pertumbuhan populasi penduduk Indonesia agar dapat meningkatkan perekonomian nasional?”.

2.            Pembahasan.
a.        Pertumbuhan Penduduk. Populasi manusia adalah ancaman terbesar dari masalah lingkungan hidup di Indonesia dan bahkan dunia. Setiap orang memerlukan energi, lahan dan sumber daya yang besar untuk bertahan hidup. Kalau populasi bisa bertahan pada taraf yang ideal, maka keseimbangan antara lingkungan dan regenerasi populasi dapat tercapai. Tetapi kenyataannya adalah populasi bertumbuh lebih cepat dari kemampuan bumi dan lingkungan kita untuk memperbaiki sumber daya yang ada sehingga pada akhirnya kemampuan bumi akan terlampaui dan berimbas pada kualitas hidup manusia yang rendah. Dengan tingginya laju pertumbuhan populasi, maka jumlah kebutuhan makanan pun meningkat padahal lahan yang ada sangat terbatas. Untuk memenuhi kebutuhan makanan, maka hutan pun mulai dibabat habis untuk menambah jumlah lahan pertanian yang ujungnya juga makanan untuk manusia. Konversi hutan menjadi tanah pertanian bisa menyebabkan erosi. Selain itu bahan kimia yang dipakai sebagai pupuk juga menurunkan tingkat kesuburan tanah. Dengan adanya pembabatan hutan dan erosi, maka kemampuan tanah untuk menyerap air pun berkurang sehingga menambah resiko dan tingkat bahaya banjir. Kota-kota besar terutama Jakarta adalah sasaran dari pencari kerja dari pedesaan dimana dengan adanya modernisasi teknologi, rakyat pedesaan selalu dibombardir dengan kehidupan serba mewah yang ada di kota besar sehingga semakin mendorong mereka meninggalkan kampungnya. Pada akhirnya, pertumbuhan populasi yang tinggi akan mengakibatkan lingkaran setan yang tidak pernah habis. Populasi tinggi yang tidak dibarengi dengan lahan pangan dan energi yang cukup akan mengakibatkan ketidakseimbangan antara supply dan demand yang bisa menyebabkan harga menjadi mahal sehingga seperti yang sedang terjadi sekarang, inflasi semakin tinggi, harga bahan makanan semakin tinggi sehingga kemiskinan pun semakin banyak. Semakin menurunnya konsumsi masyarakat akan menyebabkan perusahaan merugi dan mem-PHK karyawannya sebagai langkah efisiensi, sehingga semakin banyak lagi kemiskinan. Krisis pangan sudah dimulai di seluruh dunia. Harga semakin melejit dan pada akhirnya bukan karena kita tidak mampu membeli makanan, tetapi apakah makanan itu bisa tersedia. Kalau bukan kita yang bertindak dari sekarang, masa depan anak dan cucu kita bisa benar-benar hancur sehingga kita yang berpesta pora pada saat ini baru akan merasakan akibatnya nanti.

b.            Perkembangan Ekonomi. Pada dasarnya pertumbuhan ekonomi di setiap negara berbeda-beda, tergantung dari tingkat pendapatan per kapita suatu negara serta tergantung dari berapa besar pendapatan/penghasilan dari penduduknya. Jika pendapatan negara itu tinggi maka pertumbuhan ekonominya juga cepat tetapi sebaliknya jika pendapatan suatu negara itu di bawah rata–rata maka pertumbuhanekonominya juga rendah. Beberapa ahli  ekonomi mengemukakan pertumbuhan ekonomi dengan persepsi yang berbeda–beda. Pertumbuhan ekonomi merupakan rangkaian kegiatan yang bersumber pada manusia, akumulasi modal, pemakaian tekonologi modern dan hasil. Pertumbuhan ekonomi pada zaman sekarang ini berdampak pada kehidupan penduduk suatu negara. Semuanya ini berpengaruh pada kesejahteran rakyat banyak. Oleh karena itu negara terus memajukan pendapatan negara dengan menjaga harga–harga kebutuhan pokok seperti pangan agar tidak terjadi kenaikan inflasi agar pertumbuhan ekonomi bisa terjaga.
c.            Hubungan Antara Pertumbuhan Penduduk dan Perkembangan Perekonomian. Pertumbuhan penduduk yang tinggi dapat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Karena itu, meskipun program keluarga berencana (KB) digalakkan Indonesia, di sisi lain diperlukan angka pertumbuhan penduduk yang tinggi untuk meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi.  Pengendalian penduduk adalah kegiatan membatasi pertumbuhan penduduk, umumnya dengan mengurangi jumlah kelahiran. Indonesia menerapkan pengendalian penduduk, yang dikenal dengan program Keluarga Berencana (KB), dengan program bersifat persuasif dan tanpa tekanan. Sebagai contoh, berkaitan dengan ketahanan pangan, berdasarkan data BPS laju pertumbuhan penduduk Indonesia sebesar 1,49%/tahun, sedangkan menurut Menteri Pertanian RI, jumlah penduduk rawan pangan sebesar 32 Juta Jiwa (13%), disisi lain, penyusutan luasan areal lahan sawah potensial seperti yang terjadi di sepanjang Jalur pantura Jabar dan Banten, diduga mencapai 60.000 ha/tahun. Sementara itu alih fungsi sawah untuk perumahan sebesar 58,7 % terdapat di pulau Jawa. Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional, laju konversi lahan rata-rata 110.000 hektar per tahun. Jika rata-rata produktivitas per hektar 4.61 ton gabah kering giling, dalam setahun produksi beras nasional berkurang sebesar 507.100 ton, atau setara 329.615 ton beras. Sementara pertumbuhan penduduk makin besar, sehingga dapat dibayangkan apabila pertumbuhan penduduk tidak dikendalikan, maka ketersediaan pangan lokal makin terbatas dan impor pangan akan makin besar sehingga menurunkan ketahanan pangan nasional selanjutnya perekonomian negara akan makin melemah. Era reformasi menempatkan Pemerintah Daerah sebagai garda terdepan dalam pengendalian penduduk. Pemerintah Pusat bertugas membuat kebijakan yang berskala nasional sedangkan sebagian besar alokasi anggaran untuk mendukung program pengendalian penduduk telah didistribusikan ke daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari pengertian tersebut di atas, maka akan tampak bahwa daerah diberi hak otonom oleh Pemerintah Pusat untuk mengatur dan mengurus kepentingan sendiri sesuai  UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Undang-Undang tersebut memberikan kewenangan penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab. Adanya perimbangan tugas fungsi dan peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, menyebabkan masing-masing daerah harus memiliki penghasilan yang cukup, daerah harus memiliki sumber pembiayaan yang memadai untuk memikul tanggung jawab penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, termasuk dalam pengendalian pertumbuhan penduduk. Dihadapkan pada aspek reformasi dan otonomi daerah, perhatian terhadap pengendalian pertumbuhan penduduk menjadi menurun, dikarenakan sebagian Kepala Daerah lebih memfokuskan pada program jangka pendek serta menganggap bahwa program Keluarga Berencana adalah program jangka panjang yang kurang proiritas selama lima tahun masa penugasannya. Penduduk merupakan modal dasar pembangunan yang sangat dominan, namun bila pertumbuhan dan perkembangan penduduk ini tidak dikendalikan secara baik dan berkesinambungan, maka ledakan penduduk yang akan merusak dan menghancurkan apa yang ada di sekitarnya.  Saat ini kepedulian masyarakat Indonesia terhadap upaya pengendalian pertumbuhan penduduk makin memudar, masyarakat menganggap permasalahan kependudukan merupakan urusan Pemerintah dan tidak berkaitan dengan kebutuhan pokok masyakarat saat ini yaitu kebutuhan pangan, padahal keberhasilan Program KB akan sangat berimplikasi pada ketersediaan pangan dan selanjutnya mampu meningkatkan perekonomian daerah dan perekonomian nasional.
d.     Upaya Pengendalian Pertumbuhan Penduduk Indonesia.             Indonesia akan memasuki periode “bonus demografi” yang diperkirakan antara tahun 2020 sampai 2030. Perlu ada upaya yang kuat dari semua pihak untuk  meningkatkan kualitas SDM. Saat ini 60 persen rakyat Indonesia maksimal hanya lulusan sekolah dasar (SD). Angka kematian ibu 228 per 100 ribu kelahiran hidup, angka kematian bayi 34 per seribu kelahiran hidup, angka kemiskinan 31,02 juta jiwa atau 13.3 persen dari 240 juta penduduk Indonesia, dan angka pengangguran mencapai 7,14 persen dari angkatan kerja 116,5 juta. Permasalahan pendidikan, kemiskinan dan keterbatasan sosialisasi penyuluh, makin menurunkan pemahaman dan kesadaran warga negara terhadap dampak tingginya pertumbuhan penduduk. Pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarkat, bangsa, dan Negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional yang temaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Keseluruhan semangat arah dan gerak pembangunan dilaksanakan sebagai pengalaman semua sila Pancasila secara serasi dan sebagai kesatuan yang utuh. Program Keluarga Berencana merupakan suatu program pemerintah yang dirancang untuk menyeimbangkan antara kebutuhan dan jumlah penduduk. Tujuan program KB oleh Pemerintah adalah agar keluarga sebagai unit terkecil kehidupan bangsa diharapkan menerima Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera (NKKBS) yang berorientasi pada pertumbuhan yang seimbang.
Program keluarga berencana (KB) diluncurkan pemerintah tidak hanya untuk mengatur angka kelahiran, tapi juga diyakini mampu mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pembangunan kependudukan dan KB berperan penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi penting dalam menentukan indeks pembangunan manusia (IPM). Parameter pemahaman masyarakat terhadap program KB antara lain, meningkatkan tingkat pendidikan sebagai dasar IPM Indonesia, menurunkan resiko kematian ibu melahirkan, bertambahnya kesejahteraan masyarakat serta diterimanya program pengendalian penduduk secara aklamasi dan nasional dengan dukungan tokoh agama maupun tokoh masyarakat setempat.
Penduduk yang besar di satu sisi akan menjadi potensi dalam melaksanakan pembangunan jika dapat dikelola dengan baik, namun di sisi lain akan menjadi beban yang luar biasa apabila pertumbuhannya tidak dapat dikendalikan dengan baik.  Karena pemerintah diperkirakan akan mengalami kesulitan besar dalam memenuhi kebutuhan dasar penduduk, seperti pangan, lapangan kerja, infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan pendidikan. Lonjakan jumlah penduduk yang tidak terkendali juga akan kontrapoduktif dengan kebijakan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.  Apabila lonjakan penduduk Indonesia tidak terkendali maka hal ini akan menjadi ancaman dan berdampak luas terutama pada ketersediaan pangan.
Korelasi antara jumlah penduduk dan ketersediaan pangan biasanya dikaitkan dengan teori kependudukan Malthus.  Thomas Robert Malthus, pada tahun 1798, menerbitkan sebuah buku yang berjudul An Essay on the Principle of Population as It Affects the Future Improvement of Society.  Pokok tesis Malthus ini adalah pemikiran bahwa pertumbuhan penduduk cenderung melampaui pertumbuhan.  Secara singkat thesis Malthus yang sering dikutip adalah bahwa: “Pertumbuhan penduduk menurut deret ukur dan pertumbuhan ekonomi menurut deret hitung”.  Malthus menekankan bahwa penduduk cenderung tumbuh secara tak terbatas hingga mencapai batas persediaan makanan.  Terlepas dari adanya beberapa kelemahan dari teorinya, Malthus dengan tetap mendapat tempat dalam berbagai persoalan dunia mengenai tingkat pertambahan kependudukan dan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi. Ledakan penduduk akan berdampak terhadap penyediaan fasilitas, anggaran kesehatan, pendidikan dan ketersediaan pangan.  Dengan adanya keberhasilan dalam pelaksanaan program KB di Indonesia, maka asumsinya akan terjadi surplus pangan sehingga perekonomian nasional akan meningkat. Sebaliknya, Jika pertumbuhan penduduk tak terkendali maka 50 tahun mendatang diperkirakan sudah tak ada lagi lahan untuk pertanian dan perkebunan, perekonomian nasional akan hancur. Tidak ada lagi keseimbangan lingkungan karena lahan sudah terpakai untuk pemukiman penduduk, sehingga pengendalian pertumbuhan penduduk memang harus dilakukan. Oleh karena itu, salah satu program yang danggap efektif untuk menekan ledakan tersebut, adalah dengan menggelorakan kembali atau revitalisasi program Keluarga Berencana (KB). Karena Keluarga Berencana dianggap tidak hanya mengatasi persoalan ledakan penduduk, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas penduduk. Namun demikian, untuk merealisasikan program keluarga berencana ini, diperlukan langkah-langkah strategis.
Dalam rangka upaya pengendalian pertumbuhan populasi penduduk indonesia dapat mewujudkan ketahanan pangan dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional, maka perlu diambil kebijakan berupa “Revitalisasi program kependudukan dan Keluarga Berencana dalam rangka ketahanan pangan dan peningkatan perekonomian nasional”, dengan kebijakan ini diharapkan dapat menjadi pedoman untuk menerapkan langkah-langkah strategis dan upaya pemecahan masalah yang dihadapi dalam pengendalian pertumbuhan penduduk guna mewujudkan ketahanan pangan dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional. Langkah dan strategi yang perlu dilaksanakan antara lain dengan meningkatkan pemahaman dan kesadaran warga negara Indonesia terhadap dampak pertumbuhan penduduk yang tinggi melalui program KBmengoptimalkan fungsi kelembagaan dan jejaring pelayanan keluarga berencana, mengoptimalkan kebijakan yang berkaitan dengan kependudukan dan Keluarga Berencana serta meningkatkan kepedulian dan dukungan Pemerintah Daerah terhadap program KBDalam rangka program pembangunan nasional,  mengingat Pemda daerah diberi hak otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan sendiri, sesuai  UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Undang-Undang tersebut memberikan kewenangan penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pengendalian pertumbuhan penduduk. Upaya-upaya yang perlu dilaksanakan untuk pengendalian pertumbuhan populasi penduduk Indonesia dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional antara lain:

1)            Bidang Kebijakan.
a)    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara khusus merancang kurikulum dan dan pengajaran kependudukan di berbagai strata pendidikan, mulai dari tingkat Sekolah Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi. Pemahaman pengetahuan tentang kependudukan dan program keluarga sejahtera akan lebih mudah dicerna apabila dilaksanakan secara bertahap dan bertingkat. 
b)  Kemdikbud, Kemkes dan BKKBN melakukan advokasi pola pemahaman agama dan budaya untuk mencegah perkawinan dibawah umur, dengan melaksanakan sosialisasi tentang bahaya menikah muda bagi pasangan yang belum cukup umur.



c)     BKKBN dan badan kependudukan daerah meningkatkan pemberdayaan dan ketahanan keluarga dalam kemampuan pengasuhan dan penumbuh kembangan anak, peningkatan pendapatan keluarga, khususnya bagi keluarga pra-sejahtera dan keluarga sejahtera-1 serta peningkatan kualitas lingkungan keluarga. 
d)  Kementrian Dalam Negeri, Kemkominfo dan Pemda menata kebijakan administrasi kependudukan guna mendorong terakomodasinya hak-hak penduduk dan meningkatkan kualitas dokumen, data, dan informasi penduduk, dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan serta pelayanan publik, antara lain melalui penyelenggaraan registrasi penduduk.


e)   Kemdagri dan Pemda melaksanakan penataan kebijakan persebaran dan mobilitas penduduk secara lebih seimbang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi wilayah. 
f)   BKKBN mengembangkan cakupan dan kualitas kelompok usaha peningkatan pendapatan keluarga sejahtera (UPPKS) dan menyelenggarakan pendampingan/magang bagi para kader/anggota kelompok UPPKS; serta mengembangkan cakupan dan kualitas kelompok Bina Keluarga bagi keluarga dengan balita, remaja, dan lanjut usia.
2)            Bidang Sarana Dan Prasarana. 



a)      Kementerian Kesehatan membangun sarana dan layanan kesehatan hingga ke tingkat desa dalam rangka mengurangi angka kematian bayi dan ibu. 

b)    Pemerintah Daerah membangun fasilitas Puskesmas dalam rangka upaya melakukan penyuluhan kepada masyarakat mengenai kesehatan reproduksi dan pemeriksaan kesehatan.

c)       Kementerian Kesehatan meningkatkan derajat kesehatan penduduk serta berkoordinasi dengan Pemda danDinas Kesehatan di daerah untuk menyediakan alat, obat dan cara kontrasepsi secara cuma-Cuma.

d)     Pemerintah mengembangkan kapasitas kelembagaan (capacity building) lembaga yang mengurusi pengendalian penduduk (BKKBN atau Kementerian Kependudukan).

3)            Bidang Anggaran. 



a)      Kemkeu dan DPR memperbesar rencana anggaran yang digunakan untuk program pengendalian pertumbuhan penduduk, seperti program penggunaan alat kontrasepsi dan program penghargaan kepada akseptor.



b)    Bappenas membuat aturan yang mewajibkan agar sebanyak 1-3% dari alokasi Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (APBD) harus dikhususkan untuk program pengendalian pertumbuhan penduduk.


4)            Bidang Perundang-undangan. 



a)       BKKBN, Pemda membentuk atau menyempurnakan peraturan perundang-undangan (regulasi) yang mendukung pengendalian laju pertumbuhan penduduk serta melaksanakan revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu (posyandu) dengan memperluas peran yang bersifat pemberdayaan dan fasilitator dalam bidang kesehatan, pendidikan, kewirausahaan, dan lingkungan.   

b)      Kemkeu dan DPR melakukan revitalisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. 

c) Pemerintah melalui Kemdagri bekerjasama untuk melakukan tertib administrasi kependudukan agar jumlah penduduk dapat dihitung secara pasti. 

d)     Kementerian Dalam Negeri mensosialisasikan program Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) hingga ke tingkat desa.

3.            Penutup.

a.            Kesimpulan. 


      Pertumbuhan populasi penduduk Indonesia sangat menentukan daya dukung yang harus diberikan untuk dapat mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh penduduk Indonesia. Ledakan penduduk akan mengakibatkan terjadinya ketidakseimbangan ekologi dikarenakan jumlah penduduk yang telah melebihi kapasitas sehingga menyebabkan terjadinya dampak lingkungan dan dampak sosial bagi manusia. Dampak lingkungan yang akan dialami apabila terjadinya ledakan penduduk adalah makin berkurangnya lahan produksi pertanian atau dengan kata lain terkonversinya lahan pertanian yang ada menjadi permukiman penduduk sehingga menurunnya produksi pangan sehingga penyebabkan perekonomian nasional menjadi terganggu. Hal ini semua dikarenakan makin banyaknya penduduk pada suatu wilayah maka permintaan akan lahan akan semakin meningkat karena lahan atau ruang tidak bertambah sedangkan yang bertambah adalah kegiatan penduduk yang mendiaminya. Saat ini Indonesia memasuki fase rawan ledakan penduduk.

    Pada era reformasi posisi Pemerintah Daerah merupakan unsur terpenting dalam pengendalian penduduk. Pemerintah Pusat bertugas membuat kebijakan yang berskala nasional sedangkan sebagian besar alokasi anggaran untuk mendukung program pengendalian penduduk telah didistribusikan ke daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari pengertian tersebut di atas, maka akan tampak bahwa daerah diberi hak otonom oleh Pemerintah Pusat untuk mengatur dan mengurus kepentingan sendiri sesuai  UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Permasalahan yang terjadi saat ini antara lain rendahnya pemahaman dan kesadaran warga negara Indonesia terhadap dampak pertumbuhan penduduk yang tinggi, belum optimalnya kelembagaan dan jejaring pelayanan Keluarga Berencana, lemahnya kebijakan yang berkaitan dengan kependudukan dan Keluarga Berencana, serta menurunnya kepedulian dan dukungan Pemda sejak era reformasi terhadap program KB. 
      
      Salah satu program yang danggap efektif untuk menekan ledakan tersebut, adalah dengan menggelorakan kembali atau revitalisasi program Keluarga Berencana (KB).  Karena Keluarga Berencana dianggap tidak hanya mengatasi persoalan ledakan penduduk, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas penduduk. Namun demikian, untuk merealisasikan program keluarga berencana ini, diperlukan langkah-langkah strategis, antara lain dengan melaksanakan perancangan kurikulum dan dan pengajaran kependudukan di berbagai strata pendidikan, mulai dari tingkat Sekolah Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi, mensosialisasikan kebijakan nasional “Kewaspadaan nasional tentang ledakan penduduk” melalui media massa keseluruh pelosok tanah air, serta pencanangan visi “Pembangunan Warga negara Indonesia yang Berkualitas dan Mandiri”.

b.            Saran.


1)   Mengingat pentingnya permasalahan pengendalian pertumbuhan penduduk dalam mendukung perekonomian nasional, pada Renstra Pembangunan Nasional tahun 2014-2019, perlu diwadahi pembentukan “Kementrian Kependudukan” yang dapat bekerja secara fokus untuk pengendalian pertumbuhan penduduk nasional, sesuai pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 20089 tentang Kementrian Negara.

2)    Perlu gerakan bersama yang dimotori oleh Presiden RI beserta seluruh pejabat Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif tentang pencanangan “kewaspadaan nasional tentang ledakan penduduk”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkaca Pada Negara Maritim Norway Yang Saya Kunjungi

Selama beberapa hari berkunjung ke Oslo sbg ibukota negara Norway dlm rangka mengikuti sidang FAO, banyak pelajaran yg saya anggap berm...