1. Pendahuluan.
Jumlah penduduk dunia diperkirakan telah mencapai
tujuh milyar jiwa pada hari Senin tanggal 31 Oktober 201, posisi Indonesia
berada di urutan keempat negara dengan penduduk terbanyak, di belakang
China, India dan Amerika Serikat. Setengah dari populasi dunia tinggal berada
di tujuh negara, karena itu pergeseran demografis negara-negara itu akan punya
pengaruh besar, China berada di urutan teratas dengan total penduduk lebih dari
1,33 milyar orang, di susul India dengan jumlah 1,17 miliar orang. Lima negara
lainnya, sesuai urutan adalah Amerika Serikat, Indonesia, Brasil, Pakistan dan
Nigeria. Ledakan populasi penduduk dunia sangat berkaitan dengan pertumbuhan
perekonomian dunia maupun kondisi kesejahteraan masing-masing negara.
Pertumbuhan populasi penduduk Indonesia sangat
menentukan daya dukung yang harus diberikan untuk dapat mewujudkan
kesejahteraan bagi seluruh penduduk Indonesia. Laju pertumbuhan penduduk di
Indonesia terus meningkat dan berdasarkan hasil sensus tahun 2010, jumlah
penduduk Indonesia telah menjadi 237,6 juta jiwa. Pada tahun
1990-2000 laju pertumbuhan penduduk mencapai 1,47% per tahun, dan
pada tahun 2000-2010 laju meningkat menjadi 1,49 %, melebihi pertumbuhan
penduduk dunia yang sebesar 1,2%. Laju tersebut mengakibatkan pertambahan
penduduk sebanyak sekitar 3-4 juta setiap tahun atau sekitar 10.000 bayi lahir
setiap hari, dan sebagian besar berada di pulau Jawa. Implikasi pertambahan
penduduk adalah meningkatnya berbagai kebutuhan hidup seperti
pangan, air bersih, pendidikan, layanan kesehatan yang harus tersedia
dalam jumlah cukup. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) memperkirakan
bahwa tanpa pengaturan yang baik, jumlah penduduk Indonesia bisa
mencapai 330 juta pada tahun 2020, tetapi dengan KB diperkirakan 100 juta
kelahiran bayi dapat dicegah. Sampai dengan bulan Juni tahun 2012, jumlah
akseptor KB Lestari mencapai 25 Juta orang. Gejala
ledakan jumlah penduduk sudah muncul, yaitu bahwa tingkat fertilitas
Indonesia sejak 2002-2007 yang mengalami stagnasi.Struktur penduduk
usia balita di Indonesia masih tinggi (20%), seangkan jumlah generasi
muda masih sekitar 64 juta.
Undang-undang Nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga, mengamanatkan bahwa isu
kependudukan dan pembangunan keluarga mencakup aspek kuantitas, kualitas dan
mobilitas. Kependudukan terkait dengan pembangunan ekonomi, kesehatan,
pendidikan, ketenaga-kerjaan, sosial, agama, keamanan, tata ruang, kemampuan
daya dukung alam dan daya tampung lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan penduduk.
Pembangunan kependudukan diarahkan untuk mewujudkan penduduk
yang berkualitas, manusia yang sehat, mandiri, beriman, bertaqwa, berakhlak
mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai Iptek
serta memiliki etos kerja yang tinggi dan berdisiplin. Dengan
populasi terbesar nomor 4 di dunia, kualitas sumber daya manusia Indonesia
saat ini masih memprihatinkan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia
masih berada pada urutan ke-124 dari 187 negara yang dinilai. Program pembangunan Keluarga Berencana nasional perlu
dilakukan secara konsisten serta menjadi tanggung jawab
pemerintah dan seluruh komponen masyarakat bangsa, tokoh agama dan tokoh
masyarakat secara bersama-sama. Berdasarkan
penjelasan tersebut diatas maka pokok permasalahan yang dapat diidentifikasi
adalah “bagaimana cara mengendalikan pertumbuhan populasi penduduk
Indonesia agar dapat meningkatkan perekonomian nasional?”.
2. Pembahasan.
a. Pertumbuhan Penduduk. Populasi
manusia adalah ancaman terbesar dari masalah lingkungan hidup di Indonesia dan
bahkan dunia. Setiap orang memerlukan energi, lahan dan sumber daya yang besar
untuk bertahan hidup. Kalau populasi bisa bertahan pada taraf yang ideal, maka
keseimbangan antara lingkungan dan regenerasi populasi dapat tercapai. Tetapi
kenyataannya adalah populasi bertumbuh lebih cepat dari kemampuan bumi dan
lingkungan kita untuk memperbaiki sumber daya yang ada sehingga pada akhirnya
kemampuan bumi akan terlampaui dan berimbas pada kualitas hidup manusia yang
rendah. Dengan tingginya laju pertumbuhan populasi, maka jumlah kebutuhan
makanan pun meningkat padahal lahan yang ada sangat terbatas. Untuk memenuhi
kebutuhan makanan, maka hutan pun mulai dibabat habis untuk menambah jumlah
lahan pertanian yang ujungnya juga makanan untuk manusia. Konversi hutan
menjadi tanah pertanian bisa menyebabkan erosi. Selain itu bahan kimia yang
dipakai sebagai pupuk juga menurunkan tingkat kesuburan tanah. Dengan adanya
pembabatan hutan dan erosi, maka kemampuan tanah untuk menyerap air pun
berkurang sehingga menambah resiko dan tingkat bahaya banjir. Kota-kota
besar terutama Jakarta adalah sasaran dari pencari kerja dari pedesaan dimana
dengan adanya modernisasi teknologi, rakyat pedesaan selalu dibombardir dengan
kehidupan serba mewah yang ada di kota besar sehingga semakin mendorong
mereka meninggalkan kampungnya. Pada akhirnya, pertumbuhan populasi yang tinggi
akan mengakibatkan lingkaran setan yang tidak pernah habis. Populasi tinggi yang
tidak dibarengi dengan lahan pangan dan energi yang cukup akan mengakibatkan
ketidakseimbangan antara supply dan demand yang bisa
menyebabkan harga menjadi mahal sehingga seperti yang sedang terjadi sekarang,
inflasi semakin tinggi, harga bahan makanan semakin tinggi sehingga kemiskinan
pun semakin banyak. Semakin menurunnya konsumsi masyarakat akan menyebabkan
perusahaan merugi dan mem-PHK karyawannya sebagai langkah efisiensi, sehingga
semakin banyak lagi kemiskinan. Krisis pangan sudah dimulai di seluruh dunia.
Harga semakin melejit dan pada akhirnya bukan karena kita tidak mampu membeli
makanan, tetapi apakah makanan itu bisa tersedia. Kalau bukan kita yang
bertindak dari sekarang, masa depan anak dan cucu kita bisa benar-benar hancur
sehingga kita yang berpesta pora pada saat ini baru akan merasakan akibatnya
nanti.
b. Perkembangan Ekonomi. Pada
dasarnya pertumbuhan ekonomi di setiap negara berbeda-beda, tergantung
dari tingkat pendapatan per kapita suatu negara serta tergantung dari
berapa besar pendapatan/penghasilan dari penduduknya. Jika pendapatan negara
itu tinggi maka pertumbuhan ekonominya juga cepat tetapi sebaliknya jika
pendapatan suatu negara itu di bawah rata–rata maka pertumbuhanekonominya juga
rendah. Beberapa ahli ekonomi mengemukakan pertumbuhan ekonomi dengan
persepsi yang berbeda–beda. Pertumbuhan ekonomi merupakan rangkaian
kegiatan yang bersumber pada manusia, akumulasi modal, pemakaian tekonologi
modern dan hasil. Pertumbuhan ekonomi pada zaman sekarang ini berdampak pada
kehidupan penduduk suatu negara. Semuanya ini berpengaruh pada kesejahteran
rakyat banyak. Oleh karena itu negara terus memajukan pendapatan negara dengan menjaga harga–harga
kebutuhan pokok seperti pangan agar tidak terjadi kenaikan inflasi agar pertumbuhan
ekonomi bisa terjaga.
c. Hubungan
Antara Pertumbuhan Penduduk dan Perkembangan Perekonomian. Pertumbuhan
penduduk yang tinggi dapat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Karena
itu, meskipun program keluarga berencana (KB) digalakkan Indonesia, di sisi
lain diperlukan angka pertumbuhan penduduk yang tinggi untuk meningkatkan angka
pertumbuhan ekonomi. Pengendalian penduduk adalah kegiatan
membatasi pertumbuhan penduduk, umumnya dengan mengurangi jumlah kelahiran.
Indonesia menerapkan pengendalian penduduk, yang dikenal dengan program Keluarga Berencana (KB), dengan program
bersifat persuasif dan tanpa tekanan. Sebagai contoh, berkaitan dengan
ketahanan pangan, berdasarkan data BPS laju pertumbuhan penduduk Indonesia
sebesar 1,49%/tahun, sedangkan menurut Menteri Pertanian RI, jumlah penduduk
rawan pangan sebesar 32 Juta Jiwa (13%), disisi lain,
penyusutan luasan areal lahan sawah potensial seperti yang terjadi di sepanjang
Jalur pantura Jabar dan Banten, diduga mencapai 60.000 ha/tahun. Sementara itu
alih fungsi sawah untuk perumahan sebesar 58,7 % terdapat di pulau Jawa.
Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional, laju konversi lahan rata-rata
110.000 hektar per tahun. Jika rata-rata produktivitas per hektar 4.61 ton
gabah kering giling, dalam setahun produksi beras nasional berkurang sebesar
507.100 ton, atau setara 329.615 ton beras. Sementara pertumbuhan penduduk
makin besar, sehingga dapat dibayangkan apabila pertumbuhan penduduk tidak
dikendalikan, maka ketersediaan pangan lokal makin terbatas dan impor pangan
akan makin besar sehingga menurunkan ketahanan pangan nasional selanjutnya
perekonomian negara akan makin melemah. Era reformasi menempatkan
Pemerintah Daerah sebagai garda terdepan dalam pengendalian penduduk.
Pemerintah Pusat bertugas membuat kebijakan yang berskala nasional sedangkan
sebagian besar alokasi anggaran untuk mendukung program pengendalian penduduk
telah didistribusikan ke daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari pengertian tersebut di atas,
maka akan tampak bahwa daerah diberi hak otonom oleh Pemerintah Pusat untuk
mengatur dan mengurus kepentingan sendiri sesuai UU Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Undang-Undang tersebut memberikan kewenangan penyelenggaraan Pemerintah Daerah
yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab. Adanya perimbangan tugas fungsi
dan peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, menyebabkan
masing-masing daerah harus memiliki penghasilan yang cukup, daerah harus
memiliki sumber pembiayaan yang memadai untuk memikul tanggung jawab
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, termasuk dalam pengendalian pertumbuhan
penduduk. Dihadapkan pada aspek reformasi dan otonomi daerah, perhatian
terhadap pengendalian pertumbuhan penduduk menjadi menurun, dikarenakan
sebagian Kepala Daerah lebih memfokuskan pada program jangka pendek serta
menganggap bahwa program Keluarga Berencana adalah program jangka panjang yang
kurang proiritas selama lima tahun masa penugasannya. Penduduk merupakan modal dasar pembangunan yang
sangat dominan, namun bila pertumbuhan dan perkembangan penduduk ini tidak
dikendalikan secara baik dan berkesinambungan, maka ledakan penduduk yang akan
merusak dan menghancurkan apa yang ada di sekitarnya. Saat
ini kepedulian masyarakat Indonesia terhadap upaya pengendalian pertumbuhan
penduduk makin memudar, masyarakat menganggap permasalahan kependudukan
merupakan urusan Pemerintah dan tidak berkaitan dengan kebutuhan pokok
masyakarat saat ini yaitu kebutuhan pangan, padahal keberhasilan Program KB
akan sangat berimplikasi pada ketersediaan pangan dan selanjutnya mampu
meningkatkan perekonomian daerah dan perekonomian nasional.
d. Upaya Pengendalian
Pertumbuhan Penduduk Indonesia. Indonesia
akan memasuki periode “bonus demografi” yang diperkirakan antara tahun 2020
sampai 2030. Perlu ada upaya yang kuat dari semua pihak untuk
meningkatkan kualitas SDM. Saat ini 60 persen rakyat Indonesia maksimal hanya
lulusan sekolah dasar (SD). Angka kematian ibu 228 per
100 ribu kelahiran hidup, angka kematian bayi 34 per seribu kelahiran hidup,
angka kemiskinan 31,02 juta jiwa atau 13.3 persen dari 240 juta penduduk
Indonesia, dan angka pengangguran mencapai 7,14 persen dari angkatan kerja 116,5
juta. Permasalahan pendidikan, kemiskinan dan
keterbatasan sosialisasi penyuluh, makin menurunkan pemahaman dan
kesadaran warga negara terhadap dampak tingginya pertumbuhan penduduk. Pembangunan
nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang
meliputi seluruh kehidupan masyarkat, bangsa, dan Negara untuk melaksanakan
tugas mewujudkan tujuan nasional yang temaktub dalam Pembukaan Undang-undang
Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial. Keseluruhan semangat arah dan gerak
pembangunan dilaksanakan sebagai pengalaman semua sila Pancasila secara serasi
dan sebagai kesatuan yang utuh. Program Keluarga Berencana merupakan
suatu program pemerintah yang dirancang untuk menyeimbangkan antara kebutuhan
dan jumlah penduduk. Tujuan program KB oleh Pemerintah adalah agar keluarga
sebagai unit terkecil kehidupan bangsa diharapkan menerima Norma Keluarga Kecil
Bahagia dan Sejahtera (NKKBS) yang berorientasi pada pertumbuhan yang seimbang.
Program keluarga berencana (KB) diluncurkan pemerintah tidak
hanya untuk mengatur angka kelahiran, tapi juga diyakini mampu mendorong
peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pembangunan kependudukan dan KB
berperan penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama
berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi penting dalam menentukan
indeks pembangunan manusia (IPM). Parameter pemahaman masyarakat terhadap
program KB antara lain, meningkatkan tingkat pendidikan sebagai dasar IPM
Indonesia, menurunkan resiko kematian ibu melahirkan, bertambahnya
kesejahteraan masyarakat serta diterimanya program pengendalian penduduk secara
aklamasi dan nasional dengan dukungan tokoh agama maupun tokoh masyarakat
setempat.
Penduduk yang besar di satu sisi akan menjadi potensi dalam
melaksanakan pembangunan jika dapat dikelola dengan baik, namun di sisi lain
akan menjadi beban yang luar biasa apabila pertumbuhannya tidak dapat
dikendalikan dengan baik. Karena pemerintah diperkirakan akan
mengalami kesulitan besar dalam memenuhi kebutuhan dasar penduduk, seperti
pangan, lapangan kerja, infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan
pendidikan. Lonjakan jumlah penduduk yang tidak terkendali juga akan
kontrapoduktif dengan kebijakan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Apabila
lonjakan penduduk Indonesia tidak terkendali maka hal ini akan menjadi ancaman
dan berdampak luas terutama pada ketersediaan pangan.
Korelasi antara jumlah penduduk dan ketersediaan pangan
biasanya dikaitkan dengan teori kependudukan Malthus. Thomas
Robert Malthus, pada tahun 1798, menerbitkan sebuah buku yang berjudul An Essay
on the Principle of Population as It Affects the Future Improvement of Society. Pokok
tesis Malthus ini adalah pemikiran bahwa pertumbuhan penduduk cenderung
melampaui pertumbuhan. Secara singkat thesis Malthus yang sering
dikutip adalah bahwa: “Pertumbuhan penduduk menurut deret ukur dan
pertumbuhan ekonomi menurut deret hitung”. Malthus menekankan bahwa
penduduk cenderung tumbuh secara tak terbatas hingga mencapai batas persediaan
makanan. Terlepas dari adanya beberapa kelemahan dari teorinya,
Malthus dengan tetap mendapat tempat dalam berbagai persoalan dunia mengenai
tingkat pertambahan kependudukan dan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi.
Ledakan penduduk akan berdampak terhadap penyediaan fasilitas, anggaran
kesehatan, pendidikan dan ketersediaan pangan. Dengan adanya
keberhasilan dalam pelaksanaan program KB di Indonesia, maka asumsinya akan
terjadi surplus pangan sehingga perekonomian nasional akan meningkat. Sebaliknya,
Jika pertumbuhan penduduk tak terkendali maka 50 tahun mendatang diperkirakan
sudah tak ada lagi lahan untuk pertanian dan perkebunan, perekonomian nasional
akan hancur. Tidak ada lagi
keseimbangan lingkungan karena lahan sudah terpakai untuk pemukiman penduduk,
sehingga pengendalian pertumbuhan penduduk memang harus dilakukan. Oleh
karena itu, salah satu program yang danggap efektif untuk menekan ledakan
tersebut, adalah dengan menggelorakan kembali atau revitalisasi program
Keluarga Berencana (KB). Karena Keluarga Berencana
dianggap tidak hanya mengatasi persoalan ledakan penduduk, tetapi juga untuk
meningkatkan kualitas penduduk. Namun demikian, untuk merealisasikan program
keluarga berencana ini, diperlukan langkah-langkah strategis.
Dalam rangka upaya pengendalian pertumbuhan populasi
penduduk indonesia dapat mewujudkan ketahanan pangan dalam rangka meningkatkan
perekonomian nasional, maka perlu diambil kebijakan berupa “Revitalisasi
program kependudukan dan Keluarga Berencana dalam rangka ketahanan pangan dan
peningkatan perekonomian nasional”, dengan kebijakan ini diharapkan dapat
menjadi pedoman untuk menerapkan langkah-langkah strategis dan upaya pemecahan
masalah yang dihadapi dalam pengendalian pertumbuhan penduduk guna mewujudkan
ketahanan pangan dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional. Langkah dan
strategi yang perlu dilaksanakan antara lain dengan meningkatkan pemahaman dan
kesadaran warga negara Indonesia terhadap dampak pertumbuhan penduduk yang
tinggi melalui program KB, mengoptimalkan fungsi kelembagaan dan
jejaring pelayanan keluarga berencana, mengoptimalkan kebijakan
yang berkaitan dengan kependudukan dan Keluarga Berencana serta meningkatkan
kepedulian dan dukungan Pemerintah Daerah terhadap program KB. Dalam
rangka program pembangunan nasional, mengingat Pemda daerah
diberi hak otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan sendiri,
sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah. Undang-Undang tersebut memberikan kewenangan penyelenggaraan Pemerintah
Daerah yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pengendalian
pertumbuhan penduduk. Upaya-upaya yang perlu dilaksanakan untuk
pengendalian pertumbuhan populasi penduduk Indonesia dalam rangka meningkatkan
perekonomian nasional antara lain:
1) Bidang
Kebijakan.
a) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan secara khusus merancang kurikulum dan dan pengajaran
kependudukan di berbagai strata pendidikan, mulai dari tingkat Sekolah Dasar
sampai dengan Perguruan Tinggi. Pemahaman pengetahuan tentang kependudukan
dan program keluarga sejahtera akan lebih mudah dicerna apabila dilaksanakan
secara bertahap dan bertingkat.
b) Kemdikbud, Kemkes dan BKKBN melakukan
advokasi pola pemahaman agama dan budaya untuk mencegah perkawinan dibawah
umur, dengan melaksanakan sosialisasi tentang bahaya menikah muda bagi pasangan
yang belum cukup umur.
c) BKKBN dan badan kependudukan
daerah meningkatkan pemberdayaan dan ketahanan keluarga dalam kemampuan
pengasuhan dan penumbuh kembangan anak, peningkatan pendapatan keluarga,
khususnya bagi keluarga pra-sejahtera dan keluarga sejahtera-1 serta
peningkatan kualitas lingkungan keluarga.
d) Kementrian Dalam Negeri, Kemkominfo dan Pemda menata
kebijakan administrasi kependudukan guna mendorong terakomodasinya hak-hak
penduduk dan meningkatkan kualitas dokumen, data, dan informasi penduduk, dalam
mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan serta pelayanan
publik, antara lain melalui penyelenggaraan registrasi penduduk.
e) Kemdagri dan Pemda melaksanakan penataan kebijakan
persebaran dan mobilitas penduduk secara lebih seimbang sesuai dengan daya
dukung dan daya tampung lingkungan, melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi
wilayah.
f) BKKBN mengembangkan cakupan dan kualitas
kelompok usaha peningkatan pendapatan keluarga sejahtera (UPPKS) dan
menyelenggarakan pendampingan/magang bagi para kader/anggota kelompok UPPKS;
serta mengembangkan cakupan dan kualitas kelompok Bina Keluarga bagi
keluarga dengan balita, remaja, dan lanjut usia.
2) Bidang
Sarana Dan Prasarana.
a) Kementerian Kesehatan
membangun sarana dan layanan kesehatan hingga ke tingkat desa dalam rangka
mengurangi angka kematian bayi dan ibu.
b) Pemerintah Daerah membangun
fasilitas Puskesmas dalam rangka upaya melakukan penyuluhan kepada
masyarakat mengenai kesehatan reproduksi dan pemeriksaan kesehatan.
c) Kementerian
Kesehatan meningkatkan derajat kesehatan penduduk serta berkoordinasi dengan
Pemda danDinas Kesehatan di daerah untuk menyediakan alat, obat dan cara
kontrasepsi secara cuma-Cuma.
d) Pemerintah mengembangkan
kapasitas kelembagaan (capacity building) lembaga yang mengurusi
pengendalian penduduk (BKKBN atau Kementerian Kependudukan).
3) Bidang
Anggaran.
a) Kemkeu dan DPR
memperbesar rencana anggaran yang digunakan untuk program pengendalian
pertumbuhan penduduk, seperti program penggunaan alat kontrasepsi dan program
penghargaan kepada akseptor.
b) Bappenas membuat aturan yang
mewajibkan agar sebanyak 1-3% dari alokasi Anggaran Pembangunan Belanja Daerah
(APBD) harus dikhususkan untuk program pengendalian pertumbuhan penduduk.
4) Bidang
Perundang-undangan.
a) BKKBN, Pemda membentuk
atau menyempurnakan peraturan perundang-undangan (regulasi) yang mendukung
pengendalian laju pertumbuhan penduduk serta melaksanakan revitalisasi Pos
Pelayanan Terpadu (posyandu) dengan memperluas peran yang bersifat pemberdayaan
dan fasilitator dalam bidang kesehatan, pendidikan, kewirausahaan, dan
lingkungan.
b) Kemkeu dan DPR
melakukan revitalisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang
sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
c) Pemerintah melalui Kemdagri bekerjasama untuk
melakukan tertib administrasi kependudukan agar jumlah penduduk dapat dihitung
secara pasti.
d) Kementerian Dalam Negeri
mensosialisasikan program Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
hingga ke tingkat desa.
3. Penutup.
a. Kesimpulan.
Pertumbuhan populasi penduduk
Indonesia sangat menentukan daya dukung yang harus diberikan untuk dapat
mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh penduduk Indonesia. Ledakan penduduk akan
mengakibatkan terjadinya ketidakseimbangan ekologi dikarenakan jumlah penduduk
yang telah melebihi kapasitas sehingga menyebabkan terjadinya dampak lingkungan
dan dampak sosial bagi manusia. Dampak lingkungan yang akan dialami apabila
terjadinya ledakan penduduk adalah makin berkurangnya lahan produksi pertanian
atau dengan kata lain terkonversinya lahan pertanian yang ada menjadi
permukiman penduduk sehingga menurunnya produksi pangan sehingga penyebabkan
perekonomian nasional menjadi terganggu. Hal ini semua dikarenakan makin
banyaknya penduduk pada suatu wilayah maka permintaan akan lahan akan semakin
meningkat karena lahan atau ruang tidak bertambah sedangkan yang bertambah
adalah kegiatan penduduk yang mendiaminya. Saat ini Indonesia memasuki fase rawan
ledakan penduduk.
Pada era reformasi posisi Pemerintah
Daerah merupakan unsur terpenting dalam pengendalian penduduk. Pemerintah Pusat
bertugas membuat kebijakan yang berskala nasional sedangkan sebagian besar
alokasi anggaran untuk mendukung program pengendalian penduduk telah
didistribusikan ke daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari pengertian tersebut di atas,
maka akan tampak bahwa daerah diberi hak otonom oleh Pemerintah Pusat untuk
mengatur dan mengurus kepentingan sendiri sesuai UU Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah. Permasalahan yang terjadi saat ini antara
lain rendahnya pemahaman dan kesadaran warga negara Indonesia
terhadap dampak pertumbuhan penduduk yang tinggi, belum optimalnya
kelembagaan dan jejaring pelayanan Keluarga Berencana, lemahnya kebijakan yang
berkaitan dengan kependudukan dan Keluarga Berencana, serta menurunnya
kepedulian dan dukungan Pemda sejak era reformasi terhadap program KB.
Salah satu program yang
danggap efektif untuk menekan ledakan tersebut, adalah dengan menggelorakan
kembali atau revitalisasi program Keluarga Berencana (KB). Karena
Keluarga Berencana dianggap tidak hanya mengatasi persoalan ledakan penduduk,
tetapi juga untuk meningkatkan kualitas penduduk. Namun demikian, untuk
merealisasikan program keluarga berencana ini, diperlukan langkah-langkah
strategis, antara lain dengan melaksanakan perancangan kurikulum dan dan
pengajaran kependudukan di berbagai strata pendidikan, mulai dari tingkat
Sekolah Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi, mensosialisasikan kebijakan
nasional “Kewaspadaan nasional tentang ledakan penduduk” melalui
media massa keseluruh pelosok tanah air, serta pencanangan visi “Pembangunan Warga negara
Indonesia yang Berkualitas dan Mandiri”.
b. Saran.
1) Mengingat pentingnya permasalahan
pengendalian pertumbuhan penduduk dalam mendukung perekonomian nasional, pada
Renstra Pembangunan Nasional tahun 2014-2019, perlu diwadahi pembentukan
“Kementrian Kependudukan” yang dapat bekerja secara fokus untuk pengendalian
pertumbuhan penduduk nasional, sesuai pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39
Tahun 20089 tentang Kementrian Negara.
2) Perlu gerakan bersama yang
dimotori oleh Presiden RI beserta seluruh pejabat Eksekutif, Yudikatif dan
Legislatif tentang pencanangan “kewaspadaan nasional tentang ledakan penduduk”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar