Oleh : Eko Huda S, Oscar Ferri
Kapal perang TNI (Antara/ Eric Ireng)
VIVAnews - Kementerian Pertahanan, Selasa 5 Juni
2012, resmi menandatangani kontrak pembelian satu unit Kapal Perusak Kawal
Rudal (PKR) 10514 dengan Damen Schelde Naval Shipbuilding (DSNS), Belanda.
Kontrak pengadaan tersebut ditandatangani Kepala Badan Sarana Pertahanan
(Baranahan) Kemhan, Mayjen TNI Ediwan Prabowo dan Director Naval Sale of DSNS,
Evert van den Broek, di Gedung Kemhan, Jakarta.
Menurut Ediwan, pembelian Kapal PKR ini dalam rangka memperkuat alutsista di
jajaran TNI AL guna mendukung tugas menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah
NKRI.
"Di samping digunakan untuk tugas-tugas tempur, Kapal PKR ini juga
diperlukan untuk memberikan deterrent effect terhadap pihak
manapun yang akan mencoba mengganggu kedaulatan dan keutuhan wilayah
NKRI," kata Ediwan.
Ediwan menambahkan, dalam pembangunan Kapal PKR ini, DSNS melakukan kerja sama
produksi dengan PT PAL Indonesia selaku industri pertahanan dalam negeri.
"DSNS telah memutuskan untuk memberikan Transfer of Technology (ToT)
dalam konstruksi desain dan pembangunan Kapal PKR kepada PT PAL
Indonesia," ujarnya.
Menurut Ediwan, kerja sama ini adalah awal yang baik dari industri pertahanan
dalam negeri, khususnya PT PAL Indonesia dalam mengembangkan kemandirian di
bidang alutsista.
Rencana ini, sambung Edwin, juga sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk
merevitalisasi industri pertahanan dalam rangka mendorong dan meningkatkan
industri pertahanan dalam negeri. "Dalam jangka panjang kita bisa membuat
sendiri alutista yang ada," katanya.
Namun demikian, Edwin enggan menyebut berapa besar dana
yang digelontorkan untuk membeli kapal ini. Begitu juga dengan waktu yang
dibutuhkan hingga kapal siap dipakai oleh TNI. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar